Satu Keluarga di Sukoharjo Dibunuh, Pelakunya Ternyata
Senin, 24 Agustus 2020 – 15:01 WIB

Rumah korban pembunuhan di Desa Duwet, Kecamatan Baki dipasang garis polisi. Foto: IWAN KAWUL/RADAR SOLO
"Kami juga amankan baju pelaku saat beraksi, tapi sudah dicuci ini," kata kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP jo 338 dan 340. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
Saat ini, polisi masih mendalami semua kemungkinan termasuk kemungkinan adanya pelaku lain. (rs/kwl/per/JPR)
Satu keluarga di Dusun Slemben RT 1 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tewas dibunuh.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan