Satu Keluarga Kompak Jalankan Bisnis Terlarang, Omset Puluhan Juta Rupiah

Satu Keluarga Kompak Jalankan Bisnis Terlarang, Omset Puluhan Juta Rupiah
Keempat tersangka dan baramg bukti saat dirilis Satreskrim Polreatabes Palembang, Senin (21/06). Foto: mizon/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus satu keluarga yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (17/6/2021) lalu.

Keempat tersangka yang terdiri satu pria dan tiga wanita itu adalah Mat Arif, 52, Faridah alias Cik Idah, 56, Debi Destiana, 27, dan Marselia, 40.

Para tersangka merupakan warga Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Bahkan tersangka Faridah alias Cik Idah, tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus narkoba.

Sedangkan anaknya, Debi Destiana merupakan seorang perawat di salah satu Rumah Sakit swasta di Palembang.

Dari keempat pengedar ini turut disita barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,54 gram, 3 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 dompet merah jambu, uang tunai Rp2,4 juta, 1 kaleng susu dan 3 unit ponsel.

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan satu keluarga pengedar sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka Mat Arif.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di rumahnya,” jelas Andi dalam keterangan resmi di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (21/6).

Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus satu keluarga yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (17/6/2021) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News