Satu Komisioner KPU Kota Gorontalo Dipecat DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba.
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (26/9).
DKPP menilai La Aba terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu La Aba selaku anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Harjono.
La Aba sebelumnya diadukan Panwas Kota Gorontalo, John Hendri Purba, Lukman A. Rahman dan Lismawy Ibrahim.
La Aba diduga melanggar kode etik atas tindakannya menendang bagian pinggul Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib saat rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019, pada 16 Juni 2018 lalu.
Menurut Pengadu, akibat dari tendangan tersebut Sukrin Saleh sempat drop dan tidak sadarkan diri.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut teradu mengaku keliru dan bersalah serta sangat menyesal atas kejadian yang terjadi. Teradu juga telah meminta maaf kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo.
Masalah tersebut telah diselesaikan secara internal sesama anggota KPU Kota Gorontalo yang dimediasi oleh KPU Provinsi Gorontalo. Teradu berjanji tidak akan menggulangi kejadian tersebut.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba.
- Elektabilitas Toni Uloli-Marten Taha Makin Moncer di Pilgub Gorontalo versi TBRC
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Puluhan Ekor Sapi di Gorontalo Mati Diracun
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes