Satu Komisioner KPU Kota Gorontalo Dipecat DKPP
Rabu, 26 September 2018 – 23:09 WIB
Meski demikian, DKPP menilai perbuatan teradu tidak dapat dibenarkan baik secara etika maupun hukum.
Disebutkan, pemukulan, tendangan atau jenis perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau mencederai dengan menganiaya fisik orang lain, merupakan perbuatan kriminal yang dapat diancam dan dijatuhi sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang.
DKPP juga menilai tindakan teradu tidak hanya mengancam fisik dan jiwa Ketua KPU Kota Gorontalo, tapi juga mengganggu kondusivitas proses tahapan pemilu yang merupakan hajatan besar negara dalam mewujudkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Toni Uloli-Marten Taha Makin Moncer di Pilgub Gorontalo versi TBRC
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Puluhan Ekor Sapi di Gorontalo Mati Diracun
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes