Satu Korban Minimal Tiga Tembakan

Keterangan Saksi dalam Penyerangan Lapas Cebongan

Satu Korban Minimal Tiga Tembakan
SAKSI SIDANG CEBONGAN - Tiga terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, dari kiri, Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Serda Ucok Simbolon, menjalani sidang lanjutan kasus tersebut dengan menghadirkan lima tahanan sebagai saksi, di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta, Kamis (4/7). Foto : Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
JOGJA - Sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman, kembali digelar. Kali ini lima saksi yang merupakan penghuni lapas dihadirkan. Mereka menyaksikan penembakan oleh anggota Kopassus terhadap empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), 23 Maret lalu.

 

Lima saksi itu adalah Hendi Hediyana, Suratno, Setiawan, Arif Nugroho, dan Tego Waseso. Mereka adalah rekan empat korban (Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Diki, Yohanis Juan Mambait alias Juan, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwo alias Adi, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi).

 

Dari penjelasan Hendi, diketahui ada tiga bekas tembakan di tubuh Diki cs. Tembakan itu mengenai dada, perut, dan pinggang. "Saat saya melihat, rata-rata ada tiga tembakan," katanya saat bersaksi untuk berkas pertama terdakwa, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, di ruang utama Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Jogjakarta.

Hendi mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Letkol (Chk) Joko Sasmito menanyakan jumlah tembakan yang dikeluarkan terdakwa Serda Ucok. "Berapa kali rentetan dor-dor-dor atau dor, berhenti, dor berhenti?" tanya Joko.

 

JOGJA - Sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman, kembali digelar. Kali ini lima saksi yang merupakan penghuni lapas dihadirkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News