Satu Korban Rabies di Padang Meninggal
Menurutnya, warga yang terkena gigitan HPR (hewan penyebar rabies) akan mendapatkan perawatan berupa pemberian suntikan vaksin anti rabies (VAR). Akibat gigitan HPR ini baru akan terlihat selama 30-50 hari kemudian, dengan gejala awal antara lain hilang nafsu makan, sakit kepala, tidak bisa tidur kemudian demam tinggi disertai mual-mual dan muntah.
Selanjutnya korban akan mengalami kesakitan di sekujur tubuh, dari mulut mengeluarkan air liur yang banyak serta menggonggong layaknya seekor anjing, jika lamban ditangani maka korbannya dapat meninggal dunia.
”Untuk kalangan warga yang terkena gigitan HPR baik oleh anjing, kucing maupun monyet agar segera membersihkan bekas luka gigitan dengan air bersih dan sabun serta segera berobat ke dokter maupun rumah sakit terdekat, termasuk juga musang ataupun tikus,” ujarnya.
Untuk itu, warga diminta agar waspada sehingga tidak menjadi korban dari gigitan hewan berbahaya tersebut terutama yang hidup liar. Selain itu pihaknya juga mengimbau kalangan dinas terkait lainnya agar segera melakukan eliminasi hewan penyebar rabies, sehingga tidak membahayakan masyarakat.(ag/ris/jpnn)
PADANG - Satu korban positif rabies yang dirawat di RSUP M Djamil Padang akhirnya meninggal dunia. Penurunan kondisi dan virus yang sudah menyebar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap