Satu Kursi Dibanderol Rp13 Juta
Selasa, 16 Juli 2013 – 08:08 WIB
BOGOR - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP diwarnai sejumlah penyelewengan, terutama terkait mekanisme dan regulasi persyaratan. Sejumlah sekolah disinyalir melakukan pungutan liar (pungli).
Sumber Radar Bogor (Grup JPNN), yakni salah satu orang tua siswa yang hendak memasukkan anaknya ke SMPN 4 Bogor bercerita, dia diwajibkan melunasi sejumlah biaya pembiayaan, untuk dana pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Biaya ini wajib dibayar setelah anaknya dinyatakan lolos PPDB jalur regular.
“Biayanya kisaran Rp10 juta sampai Rp13 juta. Kemarin anak saya diwajibkan membayar. Dengan biaya semahal itu, saya pikir-pikir lagi, mungkin akan coba ke sekolah yang lebih murah,” kata sumber Radar. Padahal, jika melihat regulasi, seluruh sekolah di Kota Bogor dilarang keras memungut biaya selama proses PPDB.
Kabid Pendidikan Dasar pada Disdik Kota Bogor, Aan Syaiful Hamzah mengatakan, pihaknya melarang seluruh sekolah di Bogor pemungutan dalam bentuk apa pun selama PPDB berlangsung.
BOGOR - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP diwarnai sejumlah penyelewengan, terutama terkait mekanisme dan regulasi persyaratan. Sejumlah
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional