Satu Kursi Dibanderol Rp13 Juta
Selasa, 16 Juli 2013 – 08:08 WIB
BOGOR - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP diwarnai sejumlah penyelewengan, terutama terkait mekanisme dan regulasi persyaratan. Sejumlah sekolah disinyalir melakukan pungutan liar (pungli).
Sumber Radar Bogor (Grup JPNN), yakni salah satu orang tua siswa yang hendak memasukkan anaknya ke SMPN 4 Bogor bercerita, dia diwajibkan melunasi sejumlah biaya pembiayaan, untuk dana pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Biaya ini wajib dibayar setelah anaknya dinyatakan lolos PPDB jalur regular.
“Biayanya kisaran Rp10 juta sampai Rp13 juta. Kemarin anak saya diwajibkan membayar. Dengan biaya semahal itu, saya pikir-pikir lagi, mungkin akan coba ke sekolah yang lebih murah,” kata sumber Radar. Padahal, jika melihat regulasi, seluruh sekolah di Kota Bogor dilarang keras memungut biaya selama proses PPDB.
Kabid Pendidikan Dasar pada Disdik Kota Bogor, Aan Syaiful Hamzah mengatakan, pihaknya melarang seluruh sekolah di Bogor pemungutan dalam bentuk apa pun selama PPDB berlangsung.
BOGOR - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP diwarnai sejumlah penyelewengan, terutama terkait mekanisme dan regulasi persyaratan. Sejumlah
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert