Satu Lagi anak Buah Hartati Terbukti Sogok Bupati
Senin, 12 November 2012 – 18:52 WIB
JAKARTA - Satu lagi anak buah Hartati Murdaya yang dihukum karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Direktur Operasional PT PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Gondo Sudjono, dihukum dengan penajar satu tahun karena terbukti menyogok demi membantu perusahaan Hartati menguasai lahan di Buol.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11), majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan bahwa Gondo telah bersalah sebagaimana dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana karena menyuap Amran selaku penyelenggara negara. Menurut majelis, Gondo terbukti menyuap Amran dengan uang Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Anggota majelis, Slamet Subagio menguraikan, Gondo bersama Yani Anshori (general manajer PT HIP), Dede Kurniawan dan Soekirno, pada 26 Juni 2011 mengantar uang Rp 2 miliar dalam dua buah kardus ke rumah Amran di Kelurahan Leok, Buol. Uang itu pun akhirnya sampai ke tangan Amran.
Menurut majelis, pemberian itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya antara Amran dengan pihak PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati. Amran juga melakukan pertemuan dengan Hartati untuk membicarakan HGU bagi PT CCM di Buol.
JAKARTA - Satu lagi anak buah Hartati Murdaya yang dihukum karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Direktur Operasional PT PT Hardaya Inti Plantations
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad