Satu Lagi anak Buah Hartati Terbukti Sogok Bupati

Satu Lagi anak Buah Hartati Terbukti Sogok Bupati
Gondo Sudjono saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11). Foto; Arundono W/JPNN
"Unsur dengan maksud memberikan sesuatu agar melakukan atau tidak melakukan terkait kewajiban dalam jabatannya sebagai Bupati telah terpenuhi. Terdakwa memberikan uang ke Amran untuk memperoleh surat rekomendasi bagi tempatnya bekerja," kata majelis.

Karenanya, Yani dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar  pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," ucap ketua majelis, Gusrizal saat membacakan putusan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Gondo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Atas vonis itu, baik Gondo JPU  menyatakan pikir-pikir.(ara/jpnn)

JAKARTA - Satu lagi anak buah Hartati Murdaya yang dihukum karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Direktur Operasional PT PT Hardaya Inti Plantations


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News