Satu Lagi anak Buah Hartati Terbukti Sogok Bupati
Senin, 12 November 2012 – 18:52 WIB
"Unsur dengan maksud memberikan sesuatu agar melakukan atau tidak melakukan terkait kewajiban dalam jabatannya sebagai Bupati telah terpenuhi. Terdakwa memberikan uang ke Amran untuk memperoleh surat rekomendasi bagi tempatnya bekerja," kata majelis.
Karenanya, Yani dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," ucap ketua majelis, Gusrizal saat membacakan putusan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Gondo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Atas vonis itu, baik Gondo JPU menyatakan pikir-pikir.(ara/jpnn)
JAKARTA - Satu lagi anak buah Hartati Murdaya yang dihukum karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Direktur Operasional PT PT Hardaya Inti Plantations
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad