Satu Lagi, Anggota DPR Dapil Sultra Terseret
Minggu, 18 Desember 2011 – 03:20 WIB

Satu Lagi, Anggota DPR Dapil Sultra Terseret
JAKARTA - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mengatakan peluang anggota DPR terlibat dalam mafia anggaran terbuka lebar. Pasalnya, ada dana Rp 7,7 triliun tahun 2011 yang disiapkan bagi daerah. Di sisi lain, DPR punya kewenangan untuk menentukan nama-nama daerah yang berhak mendapatkan dana yang dialokasikan dalam APBN tersebut. AR disebutkan pula telah mengambil uang kontraktor Rp Rp 2,7 miliar. Uang itu diserahkan kontraktor dengan jaminan akan diberikan proyek PPIDT di Sultra. Namun, proyek itu ternyata gagal. Hingga akhirnya, pengusaha konstruksi mendatangi AR meminta uangnya dikembalikan.
"Modus inilah yang melibatkan anggota DPR dalam mafia anggaran. Sebelum menetapkan daerah yang mendapatkan dana, anggota DPR yang biasa dimediasi oleh cukung atau langsung ke kontraktor sudah meminta uang di awal. Justeru ada kontraktor yang terlibat dalam perencanaan proyek seperti kasus Wisma Atlet," kata Abdullah Dahlan kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (15/12).
Baca Juga:
Pernyataan Abdullah ini terkait dengan terungkapnya kasus mafia anggaran yang diduga melibatkan AR, anggota DPR asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dimuat salah satu harian ibu kota, terbitan Kamis (15/12) kemarin. AR diberitakan ditagih oleh para kontraktor yang juga berasal dari Sultra.
Baca Juga:
JAKARTA - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mengatakan peluang anggota DPR terlibat dalam mafia anggaran
BERITA TERKAIT
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK