Satu Lagi Aset Benny Tjokro Disita Kejaksaan Agung, yang Ini Luasnya 7 Ribu Meter
Rabu, 21 April 2021 – 17:00 WIB

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
· 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
· 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1641 yang terletak di Kota Batam dengan luas 826 M2;
· 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1483 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
di atas 6 (enam) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency.
"Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung menduga Benny dan tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami