Satu Lagi, Kabar PNS Sekabupaten Telat Gajian
jpnn.com - JPNN.Com - Kabar tentang pegawai negeri sipil (PNS) di daerah yang terpaksa belum gajin terus muncul. Di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, para abdi negara juga terlambat gajian.
Gaji yang terlambat itu sebagai imbas penataan organisasi perangkat daerah (OPD). Bupati Magelang Zaenal Arifin pun mengharapkan gaji anak buahnya bisa segera dibayarkan.
“Kalau gaji tetap ditunda ya. Tapi kami harapkan tidak terlalu lama. Masih di bulan Januari bisa diberikan gajinya,” katanya.
Di tengah keterlambatan gaji, sempat beredar Surat Edaran (SE) Nomor 900/5594/31/2016 tentang penundaan gaji bulan Januari 2017 bagi PNS daerah Kabupaten Magelang. Surat bertanggal 29 Desember 2016 itu ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Agung Trijaya.
Dalam surat itu tertulis, penundaan dilatarbelakangi belum adanya penataan pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dalam surat itu juga disebutkan, penundaan akan terjadi sampai dengan adanya penataan personel.
Penundaan dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran gaji tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Apalagi proses penataan personel masih terus dilaksanakan dan diupayakan untuk segera diselesaikan.
“Saya pikir dalam situasi perubahan OPD seperti ini, dari dulu samalah (gaji mundur, Red). Tapi kami berharap penyelesaian masalah ini tidak terlalu lama,” kata Zaenal.(ady/dem/jpg/ara/jpnn)
JPNN.Com - Kabar tentang pegawai negeri sipil (PNS) di daerah yang terpaksa belum gajin terus muncul. Di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, para abdi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun