Satu Lagi Napi Teroris Bebas dari Penjara, Dijaga Ketat sampai Bandara Juanda
jpnn.com, NGAWI - Napi teroris Setiawan Hadi Putra, Alias Ijul (36) bebas setelah menjalani hukuman di Lapas kelas II B Ngawi, Jawa Timur.
Setiawan adalah warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima Nusa Tenggara Barat. Dia telah menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun.
PLH Kepala Lapas Kelas II B Ngawi Darianto mengatakan, Setiawan merupakan napi pindahan dari Lapas Mako Brimob ke Lapas Ngawi sejak Juni 2017.
"Setiawan Hadi Putra divonis 4 tahun pidana penjara, karena menyembunyikan pelaku penembakan Kapolsek Ambalawi, Bima NTB pada 2014 lalu. Pelaku penembakan Kapolsek tidak lain adalah kakak iparnya sendiri," kata Darianto.
Selama menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Ngawi, Setiawan tidak pernah membuat masalah.
Sementara dalam proses penjemputan mendapat pengawalan dari petugas keamanan.
Selain itu dari pihak lapas juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Selanjutnya menuju ke Bandara Juanda untuk diantar ke daerah asalnya. (pul/pojokpitu/jpnn)
Napi Setiawan Hadi Putra terjerat kasus karena menyembunyikan pelaku aksi terorisme penyerangan terhadap polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Eks Napiter Ajak Komunitas Mantan Anggota JI Menjaga Kondusifitas Nataru
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Eks Napiter se-Klaten dari Paguyuban Duta Rahmah Ikuti Pelatihan Literasi
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Ada Napi Terorisme di Nusakambangan Ogah Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024