Satu Lagi Pegawai BPK jadi Tersangka

Kasus Suap Audit Keuangan Pemkot Bekasi

Satu Lagi Pegawai BPK jadi Tersangka
Satu Lagi Pegawai BPK jadi Tersangka
JAKARTA - Tersangka kasus suap oleh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pejabat bertambah lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pegawai BPK bernama Enang Hermawan sebagai tersangka.

Enang sepanjang Rabu (30/6) menjalani pemeriksaan di KPK. Selama 12 jam sejak pukul 10.00 pagi, Enang dicecar penyidik KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Enang yang sehari-harinya adalah auditor BPK perwakilan Jawa Barat wilayah III, langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Namun Enang memilih tutup mulut soal penetapan tersangka dan penahannya itu. Saat hendak dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dari KPK, Enang justru menutupi mukanya dengan jaket sembari bergegas memasuki mobil tahanan KPK bernomor polisi B 2040 BQ.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Enang diduga ikut menikmati uang suap dari pejabat di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Heri Lukman dan Herry Suparjan. Atas perbuatannya itu, Enang dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Nomir 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Tersangka kasus suap oleh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News