Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) PT CPI di Duri, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (19/7). Lagi-lagi, dalam putusan ini suara hakim tidak bulat alias terjadi dissenting opinion. Tiga dari lima hakim berpeda pendapat soal putusan Widodo ini.
Majelis juga memerintahkan Widodo membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis dalam putusannya menyatakan Widodo terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain atau korporasi terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.
Namun, vonis atas Widodo itu jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat