Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi

Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) PT CPI di Duri, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (19/7).

Majelis juga memerintahkan Widodo membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis dalam putusannya menyatakan Widodo terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain atau korporasi terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Namun, vonis atas Widodo itu jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Lagi-lagi, dalam putusan ini suara hakim tidak bulat alias terjadi dissenting opinion. Tiga dari lima hakim berpeda pendapat soal putusan Widodo ini.

JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News