Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) PT CPI di Duri, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (19/7). Lagi-lagi, dalam putusan ini suara hakim tidak bulat alias terjadi dissenting opinion. Tiga dari lima hakim berpeda pendapat soal putusan Widodo ini.
Majelis juga memerintahkan Widodo membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis dalam putusannya menyatakan Widodo terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain atau korporasi terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.
Namun, vonis atas Widodo itu jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua
BERITA TERKAIT
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur