Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:11 WIB
Slamet melanjutkan, posisi Widodo ketika bioremediasi terjadi masih sebagai konsultan representatif di Sumatera Light South (SLS) dan bukan tim leader di SLN. Ditambah lagi, kontrak kerja bioremediasi dengan PT GPI sudah mendapatkan izin dari BP Migas, sehingga penetapan lelang telah sesuai dengan pedoman lelang baraang dan jasa.
"Bahwa tidak benar Widodo bekerjasama dengan Direktur PT GPI Riscky Prematuri melakukan bioremediasi dengan tidak benar karena terdakwa tidak memiliki kewenangan lakukan kegiatan bioremediasi di SLN," ujar Slamet.
Hakim Anggota IV, Sofialdi, juga menyatakan hal serupa. "Terdakwa dipindahkan ke Duri pada Agustus 2008, maka terdakwa tidak ikut lagi dalam proyek bioremediasi di SLS," ujar Sofialdi.
Widodo adalah pihak ketiga di PT CPI yang dinyatakan bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Sebelumnya, dua pegawai PT CPI, yakni Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti juga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara/
JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis