Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi

Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah berasal dari rekanan PT CPI. Yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Dirut PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Ricksy dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sedangkan Herland diganjar enam tahun bui. (boy/jpnn)


JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News