Satu Lagi Pentolan FPI Menyandang Status Tersangka
jpnn.com - jpnn.com - Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah, Selasa (7/2).
"Hal laporan dari Kasubdit yang menangani bahwa hasil gelar perkara yang dilaksakan hari ini, diperoleh kesimpulan bahwa saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui keterangan yang diterima.
Martinus menyampaikan, Polda Bali telah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari fakta dan ahli.
Sebagai tindak lanjut, kata Martinus, Polda Bali sudah melayangkan surat pemanggilan serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Munarman. Alamat yang dituju adalah Markas FPI di Petamburan, Jakarta.
"Pemanggilan untuk hadir nanti pada 10 Februari 2017 di Dit Reskrimsus Polda Bali," terang dia.
Seperti diketahui, Munarman diduga menebar fitnah dan kebencian dengan menyebut pecalang (polisi adat Bali) pernah melempari umat Islam saat menunaikan Salat Jumat di Bali.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, pelapor merupakan tokoh adat Bali Ngurah Arta, Gusyadi, Arif, dan MD Mudra yang melihat adanya pernyataan Munarman di media sosial. (Mg4/jpnn)
Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah, Selasa (7/2).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Polda Bali Tetapkan Sarnanitha Tersangka Kasus Prostitusi di Tempat Spa