Satu Lagi Penyuap DPR Didakwa Korupsi
Rabu, 24 November 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, didakwa melakukan korupsi karena menggelembungkan harga alat-alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Khutanan. Dalam perkara korupsi itu, terungkap bahwa Putranefo memberi uang suap ke anggota DPR RI. "Untuk memenuhi keinginan terdakwa yang sudah disampaikan ke Wandojo Siswanto, alasan (penunjukan langsung) bahwa PT Masaro adalah agen tunggal Motorolla yang memproduksi radio pada frekeunsi 230-245 Mhz," sebut anggota tim JPU, Andi Suharlis.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/11), ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Rum, menyatakan bahwa perbuatan Putranefo telah merugikan keuangan negara hingga Rp 89,32 miliar. Menurut JPU, Putranefo bersama pemilik PT Masaro, Anggoro Widjojo dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut, Wandojo Siswanto, telah melakukan serangkaian perbuatan jahat.
JPU menguraikan, kasus itu berawal ketika pada November 2006 Dephut membuat proyek perluasan jaringan dan revitalisasi SKRT. Untuk realisasi proyek senilai Rp 30,06 miliar itu, dilakukan sistem penunjukan langsung sehingga PT Masaro Radiokom menjadi rekanan Dephut.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, didakwa melakukan korupsi karena menggelembungkan harga alat-alat Sistem
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat