Satu Lagi Penyuap DPR Didakwa Korupsi
Rabu, 24 November 2010 – 00:44 WIB
Hal serupa juga terjadi pada proyek serupa di tahun 2007 yang nilanya Rp 59,32 miliar. "Namun terdakwa dalam menyediakan barang-barang pelaksanaan pekerjaan revitalisasi dan perluasan jaringan SKRT dengan cara menyediakan barang produk lama dan harga yang dicantumkan telah ditinggikan nilainya," sebut Suharlis.
Baca Juga:
Selain itu, Putranefo juga didakwa telah memberi suap. Uang suap antara lain ke pejabat Dephut dan ke Ketua Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal, agar bersedia memberikan persetujuan tentang anggaran untuk proyek SKRT.
Putranefo memberi uang Rp 20 juta ke Wandojo Siswanto sebagai tanda terima kasih karena telah menunjuk PT Masaro sebagaio rekanan Dephut dalam proyek SKRT. Bersama Anggoro Widjojo, Putranefo juga memberi USD 10 ribu ke Wandojo Siswanto.
Sedangkan uang yang diserahkan untuk Yusuf Erwin Faisal sebanyak Rp 20 juta dan Sin $ (SGD) 220 ribu. "Kemudian uang tersebut oleh Yusuf Erwin Faisal dibagi-bagikan ke anggota Komisi IV DPR lainnya," papar JPU.
JAKARTA - Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, didakwa melakukan korupsi karena menggelembungkan harga alat-alat Sistem
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak