Satu Lagi Penyuap DPR Didakwa Korupsi
Rabu, 24 November 2010 – 00:44 WIB

Satu Lagi Penyuap DPR Didakwa Korupsi
Hal serupa juga terjadi pada proyek serupa di tahun 2007 yang nilanya Rp 59,32 miliar. "Namun terdakwa dalam menyediakan barang-barang pelaksanaan pekerjaan revitalisasi dan perluasan jaringan SKRT dengan cara menyediakan barang produk lama dan harga yang dicantumkan telah ditinggikan nilainya," sebut Suharlis.
Baca Juga:
Selain itu, Putranefo juga didakwa telah memberi suap. Uang suap antara lain ke pejabat Dephut dan ke Ketua Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal, agar bersedia memberikan persetujuan tentang anggaran untuk proyek SKRT.
Putranefo memberi uang Rp 20 juta ke Wandojo Siswanto sebagai tanda terima kasih karena telah menunjuk PT Masaro sebagaio rekanan Dephut dalam proyek SKRT. Bersama Anggoro Widjojo, Putranefo juga memberi USD 10 ribu ke Wandojo Siswanto.
Sedangkan uang yang diserahkan untuk Yusuf Erwin Faisal sebanyak Rp 20 juta dan Sin $ (SGD) 220 ribu. "Kemudian uang tersebut oleh Yusuf Erwin Faisal dibagi-bagikan ke anggota Komisi IV DPR lainnya," papar JPU.
JAKARTA - Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, didakwa melakukan korupsi karena menggelembungkan harga alat-alat Sistem
BERITA TERKAIT
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20
- PIK2 Mewujudkan Rumah Impian Warga Teluknaga, Tangis Bahagia Pecah
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren