Satu Lagi Penyuap Pejabat Pertamina Duduk di Kursi Terdakwa

Atas dawkaan itu, Syakir mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, penasihat hukum Syakir, Sastrianta Sembiring mengaku keberatan atas dakwaan terhadap kliennya.
Kasus ini terungkap ketika perusahaan asal Inggris, Innospec dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian ESDM dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin TEL.
Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar USD 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya. Selanjutnya PT sugih Interjata membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah. Innospec diwajibkan membayar denda USD 12,7 juta.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal