Satu Lagi Penyuap Pejabat Pertamina Duduk di Kursi Terdakwa

Satu Lagi Penyuap Pejabat Pertamina Duduk di Kursi Terdakwa
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/ilustrasi: JPNN.Com

Atas dawkaan itu, Syakir mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, penasihat hukum Syakir, Sastrianta Sembiring mengaku keberatan atas dakwaan terhadap kliennya.

Kasus ini terungkap ketika perusahaan asal Inggris, Innospec dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian ESDM dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin TEL.

Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar USD 11,7 juta  kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya. Selanjutnya PT sugih Interjata membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti  bersalah. Innospec diwajibkan membayar denda USD 12,7 juta.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News