Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bioremediasi Divonis Bersalah
Hakim Anggota Sampaikan Pendapat Berbeda
Hanya saja, majelis tidak satu suara. Sebab, satu dari tiga hakim, yakni Slamet Subagyo, menganggap Bachtiar tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Karenanya Subagyo menganggap Bachtiar harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Dalam pertimbangannya, Slamet mengatakan bahwa saat kontrak bridging terjadi, yaitu tanggal 1 September 2011, Bachtiar tidak lagi menjabat sebagai GM SLS Minas. Meski demikian, Bachtiar memang efektif tak lagi menjadi GM SLS terhitung pada Oktober 2011.
Selain itu, Bachtiar menandatangani kontrak karena ada perintah langsung dari Direktur PT CPI. Sehingga, tidak ada niatan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.
Atas vonis tersebut, Bachtiar dan tim penasehat hukumnya langsung menyatakan banding. "Banding, Yang Mulia. Kami akan mengambil hak hukum kami, yaitu melakukan banding," kata Bahctiar dan penasehat hukumnya saat dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim.
Dalam kasus ini, Direktur PT SGJ, Herland telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi mengabulkan bandingnya sehingga ia hanya dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan subsider 3 bulan kurungan. (boy/flo/jpnn)
JAKARTA - General Manager Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, dinyatakan bersalah dalam perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
- Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?