Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bioremediasi Divonis Bersalah

Hakim Anggota Sampaikan Pendapat Berbeda

Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bioremediasi Divonis Bersalah
Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bioremediasi Divonis Bersalah

Hanya saja, majelis tidak satu suara. Sebab, satu dari tiga hakim, yakni Slamet Subagyo, menganggap Bachtiar tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Karenanya Subagyo menganggap Bachtiar harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

Dalam pertimbangannya, Slamet mengatakan bahwa saat kontrak bridging terjadi, yaitu tanggal 1 September 2011, Bachtiar tidak lagi menjabat sebagai GM SLS Minas. Meski demikian, Bachtiar memang efektif tak lagi menjadi GM SLS terhitung pada Oktober 2011.

Selain itu, Bachtiar menandatangani kontrak karena ada perintah langsung dari Direktur PT CPI. Sehingga, tidak ada niatan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.

Atas vonis tersebut, Bachtiar dan tim penasehat hukumnya langsung menyatakan banding. "Banding, Yang Mulia. Kami akan mengambil hak hukum kami, yaitu melakukan banding," kata Bahctiar dan penasehat hukumnya saat dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, Direktur PT SGJ, Herland telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi mengabulkan bandingnya sehingga ia hanya dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan subsider 3 bulan kurungan. (boy/flo/jpnn)

JAKARTA - General Manager Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, dinyatakan bersalah dalam perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News