Satu Lagi Terpidana Kasus Pemilu 2019 Berhasil Dieksekusi
![Satu Lagi Terpidana Kasus Pemilu 2019 Berhasil Dieksekusi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/07/18/terpidana-kasus-pemilu-2019-atas-politik-uang-tabroni-tengah-dieksekusi-jpu-ke-rutan-kelas-ii-rengat-untuk-menjalani-hukuman-senin-157-foto-kasmediriau-pos.jpg)
Beda halnya sambung Bambang Dwi Saputra, untuk terpidana Sovia Warman Spd yang juga Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu. Karena yang bersangkutan melakukan banding atas putusan majelis hakim.
BACA JUGA: Belum Pernah Cicipi Kemenangan, Semen Padang Yakin Badai Pasti Berlalu
Di mana Sovia Warman yang sudah non aktif di Bawaslu Kabupaten Inhu divonis oleh majelis hakim selama empat bulan dari lima bulan yang dituntut JPU. "Eksekusi terhadap Sovia Warman tentunya masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi," tambahnya.
Lebih jauh disampaikannya, JPU juga melakukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Sovia Warman. "Tidak hanya terdakwa yang banding, JPU juga banding atas putusan tersebut," terangnya.(kas)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi satu terpidana kasus Pemilu atas nama Tabroni ke Rutan kelas IIB Rengat untuk menjalani hukuman.
Redaktur & Reporter : Budi
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- PLN Perkuat Listrik di Inhu dan Inhil, Energize pada Bay Coupler GI 150 kV Rengat Sukses
- Kedatangan Polisi Membawa Berkah, Anak-anak Pengungsi Banjir di Inhu Semringah
- Polwan Cantik Bersepeda Sampaikan Pesan Pemilu Damai di Kota Rengat
- Hendak Buang Sampah, Riski Temukan Mayat Wanita di Sungai Indragiri, Gempar
- Ketiga Pemuda Ini sudah Ditangkap Polisi, Mereka Kerap Meresahkan Warga