Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Siap Siar TVRI Menyusul Mandra
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan satu lagi tersangka dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI. Kali ini yang menyusul tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin.
Irwan Hendarmin ditetapkan menyusul komedian yang juga Dirut PT Viandra Production, Mandra Naih, Dirut PT Media Arts Image Iwan Chermawan serta PNS TVRI yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir setelah memiliki dua alat bukti.
"Dari hasil perkembangan penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin," beber Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Kamis (9/4).
Sehingga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015 menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka..
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Irwan, Kamis (9/4). Namun, Irwan mangkir. "Irwan Hendarmin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," ungkap Tony.
Alhasil, penyidik hanya memeriksa dua saksi. Yakni, Triyono selaku PPK Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI tahun anggaran 2012 tahap I dan Eddy Mahmudi Effendi – Direktur Keuangan LPP TVRI. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan satu lagi tersangka dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI. Kali ini yang menyusul tiga tersangka sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap