Satu Lagi Tersangka Kasus Hambalang Segera Disidang
Berkas Teuku Bagus Dinyatakan Lengkap
jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Teuku Bagus M. Noor sudah dinyatakan lengkap. Karena itu, tak lama lagi dia akan menjalani persidangan.
“Hari ini terkait penyidikan Hambalang dengan tersangka TBMN (Teuku Bagus M. Noor) naik tahap dua atau P21," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Johan menjelaskan, maksimal dalam dua minggu ke depan berkas Teuku Bagus akan dilimpahkan ke pengadilan "Dalam waktu maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Teuku Bagus tidak memberikan komentar apapun usai menantangani perampungan berkas pemeriksaan. Ia langsung berjalan menuju mobil tahanan KPK.
Seperti diketahui, KPK menahan Teuku Bagus sejak tanggal 15 November 2013 lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Lembaga anti korupsi itu menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013.
Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Teuku Bagus M. Noor sudah dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam