Satu Lagi TKI Divonis Mati Pengadilan Malaysia
jpnn.com - JAKARTA-Lagi-lagi warga negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di negara tetangga. Vonis mati itu dijatuhkan pengadilan Malaysia kepada Rita Krisdianti, WNI asal Ponorogo yang pernah bekerja di Hongkong pada periode Januari-April 2013.
Untuk diketaui, Rita ditangkap di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada 10 Juli 2013 lantaran membawa masuk 4016,4 gram narkotika jenis methamphetamine (shabu) di dalam tasnya. Kasus ini yang membuatnya dijatuhi hukuman mati.
Dijelaskan Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, Taufiq Rodhi, Rita telah melewati 21 kali persidangan dan diputus hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (tingkat pertama) Pulau Penang, Senin (30/5) kemarin. Sebagai respon terhadap putusan tersebut, pengacara dari Law Firm Goi & Azzura, sebagai utusan KJRI akan segera mengajukan banding.
"Kita menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang atas Rita. Namun demikian kita telah meminta kepada pengacara untuk mengajukan banding. Karena ini baru pengadilan Tingkat Pertama, peluang memberikan pembelaan masih terbuka," tutur Taufiq.
Rita terkena pasal atau seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya tahun 1952 ini sebelumnya menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur penjalanannya dari Hongkong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.
Kemenlu sendiri dikatakan Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal, juga telah bekerjasama/berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda/DPRD Ponorogo dalam mengupayakan saksi meringankan bagi Rita. "Selain itu koordinasi juga terus dilakukan dengan keluarga, khususnya kakak kandung Rita yang tinggal di Riau, yang sejak awal kasus ini selalu menghadiri persidangan bersama KJRI Penang," tutur Iqbal.
Untuk diketahui, sejumlah LSM dari Indonesia belakangan ini juga diberikan akses memantau perkembangan proses hukum kasus ini. Sekedar informasi, hingga saat ini masih terdapat 154 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 102 (66%) diantaranya adalah WNI terancam hukuman mati karena kasus narkoba. (adn/dil/jpnn)
JAKARTA-Lagi-lagi warga negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di negara tetangga. Vonis mati itu dijatuhkan pengadilan Malaysia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub