Satu Malam, WN Bisa Melayani Tiga Sampai Lima Pria
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polisi membongkar prostitusi online anak di bawah umur di sebuah wisma Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dari pengungkapkan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang yang melakukan penjualan anak di bawah umur.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Arie Sandy Z Sirait mengatakan, kedua pelaku berinisial FA (26) laki-laki dan RH (18) perempuan.
"Mereka ini tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya dan kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng," kata Arie, Kamis (8/4).
Mantan Kapolres Kotawaringin Barat itu menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Selasa (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Menteng, Kecamatan jekan Raya Kota Palangka Raya.
Keduanya ditangkap saat petugas menggerebek wisma yang disewa mereka untuk menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Petugas menggerebek dua kamar nomor 11 dan nomor 15.
FA dan RH menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual WN kepada pria hidung belang. Tarifnya sebegini.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Polda Kalteng Tanam Jagung di Lahan 1.200 Hektare Untuk Dukung Asta Cita
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan