Satu Malam, WN Bisa Melayani Tiga Sampai Lima Pria

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polisi membongkar prostitusi online anak di bawah umur di sebuah wisma Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dari pengungkapkan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang yang melakukan penjualan anak di bawah umur.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Arie Sandy Z Sirait mengatakan, kedua pelaku berinisial FA (26) laki-laki dan RH (18) perempuan.
"Mereka ini tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya dan kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng," kata Arie, Kamis (8/4).
Mantan Kapolres Kotawaringin Barat itu menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Selasa (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Menteng, Kecamatan jekan Raya Kota Palangka Raya.
Keduanya ditangkap saat petugas menggerebek wisma yang disewa mereka untuk menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Petugas menggerebek dua kamar nomor 11 dan nomor 15.
FA dan RH menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual WN kepada pria hidung belang. Tarifnya sebegini.
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang