Satu NIK bagi Jutaan Ponsel, Bamsoet Dorong RUU Data Pribadi

Satu NIK bagi Jutaan Ponsel, Bamsoet Dorong RUU Data Pribadi
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Jakarta, Jumat (6/4). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyoroti temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penggunaan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk registrasi jutaan nomor telepon seluler (ponsel) prabayar. Menurutnya, hal itu makin memperkuat alasan tentang perlunya Undang-undang Data Pribadi.

Bambang mengatakan, temuan Kemendagri itu bukan hal sepele. Penggunaan satu NIK untuk registrasi jutaan nomor ponsel prabayar merupakan hal serius yang harus dicegah agar tak berulang.

Baca juga: Mengejutkan! 1 NIK untuk Registrasi 2,2 Juta Nomor Ponsel

Politikus Golkar yang beken disapa dengan panggilan Bamsoet itu menegaskan, salah satu upaya untuk mencegah kasus itu agar tak berulang adalah melalui legislasi.Dia mendorong pemerintah segera mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi agar bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Meminta pemerintah untuk segera mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Prolegnas prioritas, mengingat kasus penyalahgunaan data dan kebocoran data belakangan ini sering terjadi dan semakin memprihatinkan,” ujar Bamsoet, Selasa (10/4).

Legislator yang pernah memimpin Komisi Hukum DPR itu menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak bisa membiarkan persoalan itu. Menurutnya, kementerian pimpinan Rudiantara itu harus segera bertindak.

“Agar Kemenkominfo segera menyelidiki penyalahgunaan data tersebut dan mencarikan solusi. Lakukan tindak pencegahan guna menghindari berulangnya kasus itu,” harap Bamsoet.

Sejatinya satu NIK hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja. Jika lebih, pelanggan seluler diharuskan mendatangi gerai resmi operator untuk mendaftarkan nomor mereka.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, temuan tentang satu NIK untuk jutaan nomor ponsel makin memperkuat alasan tentang perlunya Undang-undang Data Pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News