Satu Orang Empat Akun, Bikin Postingan Ditanggapi Sendiri, Provokatif!
Menyikapi hal ini, ia menyiapkan penyidik khusus untuk memantau maksud dan tujuan si pengguna FB membuat status yang provokatif.
"Jika terbukti memprovokasi, hoaks, dan merugikan masyarakat dalam stabilitas kamtibmas, kita akan jerat dengan pasal 11 UU ITE. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara dan pelaku dapat ditahan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan postingan-postingan yang tak bertanggung jawab.
"Demi kondusifitas, demi kamtibmas, apapun saya pertaruhkan dalam tanggung jawab sebagai anggota Polri. Siapapun yang mencoba memprovokasi akan berhadapan dengan kami, baik itu Polri maupun TNI," jelas Iwan.
Pihaknya, dia mengklaim, beserta Kodim Pontianak sudah mengambil langkah-langkah. Selain memantau media sosial, juga mengukur pergerakan dan gejolak di sejumlah kelompok warga.
"Kita sudah melihat tujuan mereka. Kita pastikan akan tindak tegas," tandasnya.
Sementara itu, sekitar pukul 09.00 kemarin (13/5), sedikitnya seratus bendera Merah Putih dikibarkan di Bundaran Digulis Untan, Jalan A. Yani, Pontianak Selatan, oleh sejumlah pemuda dan mahasiswa. Bendera-bendera itu dikibarkan diiringi nyanyian “Indonesia Raya".
Peserta aksi menyuarakan tolak paham radikalisme. Mereka dipimpin Paulus Ade Sukmayadi yang bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap).
Polresta Pontianak, Kalbar, tengah intens mengamati postingan maupun percakapan di media sosial (medsos) yang provokatif terhadap isu suku, agama,
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Waka MPR Dorong Pemanfaatan Medsos untuk Bangun Ketertarikan Masyarakat Terhadap Museum
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka