Satu Orang Tewas, 2 Kritis Akibat Dikeroyok 8 Warga
Senin, 25 Oktober 2021 – 18:47 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Senin (25/10). (ANTARA/Khaerul Izan)
"Akibat perbuatannya kedelapan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Begini detik-detik pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas dan dua kritis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Sempat Kabur, 5 Pelaku Utama Pengeroyokan Juru Parkir di Bandung Dibekuk Polisi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku