Satu Pasien Dalam Pengawasan Corona Meninggal di RS Sulianti Saroso
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pasien dalam pengawasan atau PDP karena diduga terjangkit virus Corona, dinyatakan meninggal dunia, Jumat (6/3). Pasien tersebut meninggal saat menjalani isolasi di RS Sulianti Saroso.
Dirut RS Sulianti Saroso Mohammad Syahril menyebutkan, kondisi kesehatan PDP yang meninggal itu sudah buruk sejak dirujuk ke RS Sulianti Saroso. Bahkan, PDP tersebut memakai alat bantu pernapasan ketika masuk ke RS Sulianti Saroso.
"Ada satu pasien yang meninggal kondisinya jelek, pakai ventilator, rujukan dari RS swasta. Di sana sudah satu minggu, usianya tua," kata Syahril kepada awak media di RS Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Jumat (6/3).
Syahril menjelasakan, PDP yang meninggal belum dipastikan positif atau tidaknya mengidap Corona. Sebelum pemeriksaan medis keluar, PDP yang dimaksud telah menghembuskan nafas terakhir.
"Yang meninggal masih dievaluasi dan belum dinyatakan hasilnya posotif. Sebab, memang penyakitnya berat," kata dia.
Menurut dia, PDP yang meninggal tercatat memiliki rekam medis sakit hipertensi. Riwayat sakit itu membuat PDP menggunakan alat bantu pernapasan sejak masuk RS Sulianti Saroso.
"Hipertensi. Kalau diketahui, jangankan usia tua, kalau usia muda pun menggunakan ventilator berat," ujar dia.
Menurut Syahril, RS Sulianti Saroso telah menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga setelah meninggal. Saat ini, jenazah PDP telah dimakamkan oleh keluarga. (mg10/jpnn)
Kondisi kesehatan PDP yang meninggal itu sudah buruk sejak dirujuk ke RS Sulianti Saroso.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024