Satu Pelaku Curanmor di 12 TKP Ini Ternyata Office Boy Pemkot Surabaya

Satu Pelaku Curanmor di 12 TKP Ini Ternyata Office Boy Pemkot Surabaya
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua pelaku pencurian kendaraan di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya bekerja sebagai OB di Pemkot Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

“Sisanya dilakukan di luar kota. Sembilan kali di Apartemen Surabaya,” kata Teguh.

Teguh mengatakan setiap sepeda motor yang dicuri oleh kedua tersangka dijual ke penadah dengan harga yang bervariasi tergantung kondisi sepeda motor.

Harga jualnya mulai Rp 3 juta. Dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan ilmu merusak kunci sepeda motor dari YouTube.

“Di jual ke penadah di Gembong dengan harga tiga juta rupiah,” tutur Teguh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (mcr23/jpnn)

Ini tampang OB di lingkungan Pemkot Surabaya yang lakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor di 12 TKP, mengaku hanya ikut-ikutan


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News