Satu Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UHO Kendari Menyerahkan Diri, Korban juga Ditikam

Seusai melihat korban terjatuh, lanjutnya, Bk bersama rekan-rekannya langsung pergi meninggalkan korban.
Fitrayadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan mencari pelaku yang lainnya.
Saat menginterogasi BK, dia tidak mau menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
"Saat pemeriksaan, BK belum menyebut siapa saja temannya. Pelaku penikaman belum diketahui, namun akan terus di dalami siapa saja yang bersama BK melalukan tindak pidana tersebut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pelaku bakal dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara," tambah Fitrayadi. (antara/jpnn)
Seorang pelaku pengeroyokan mahasiswa Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menyerahkan diri ke polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Polda Jabar Amankan Mahasiswa PPDS Unpad yang Perkosa Pasien RSHS Bandung
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi