Satu Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UHO Kendari Menyerahkan Diri, Korban juga Ditikam
Seusai melihat korban terjatuh, lanjutnya, Bk bersama rekan-rekannya langsung pergi meninggalkan korban.
Fitrayadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan mencari pelaku yang lainnya.
Saat menginterogasi BK, dia tidak mau menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
"Saat pemeriksaan, BK belum menyebut siapa saja temannya. Pelaku penikaman belum diketahui, namun akan terus di dalami siapa saja yang bersama BK melalukan tindak pidana tersebut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pelaku bakal dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara," tambah Fitrayadi. (antara/jpnn)
Seorang pelaku pengeroyokan mahasiswa Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menyerahkan diri ke polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI