Satu Pelaku Persekusi Bocah Akhirnya Ditangkap, Kapolri: Harus Diproses Biar Ada Efek Jera
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat suara terkait video persekusi yang menimpa seorang anak berinisial PMA (15). Anak tersebut diintimidasi sekelompok orang lantaran menghina Habib Rizieq Shihab.
Tito menyesali tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut. Dia mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus ini.
"Kita sekarang lagi ramai masalah persekusi. Tadi ada anak kecil di Jakarta Timur dan Kapolres Timur sudah laporan," kata dia dalam sambutannya dalam acara buka bersama di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/6).
Tito menambahkan, satu orang pelaku penganiayaan sudah diamankan. Tito menegaskan kepada anak buahnya agar memproses orang tersebut guna memberi efek jera.
"Satu orang sudah kami tangkap itu yang memaksa buat tanda tangan surat pernyataan," kata Tito.
Sementara itu, Juru Bicara FPI Slamet Maarif membenarkan bahwa terjadi intimidasi terhadap PMA. Namun dia memastikan, FPI menengahinya dan melerai agar tidak terjadi penganiayaan terhadap PMA.
Berdasarkan data yang dimiliki Slamet, PMP meneken surat pernyataan bahwa tulisan dalam akun Facebooknya adalah kebohongan.
Ada tiga poin sempat ditulis sang anak dalam akun Facebooknya. Pertama berisi tentang penghinaan ke FPI, kedua penghinaan ke ulama dan Habib Rizieq, dan ketiga berisi tantangan kepada umat Islam. (Mg4/jpnn)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat suara terkait video persekusi yang menimpa seorang anak berinisial PMA (15). Anak tersebut diintimidasi sekelompok
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara