Satu Pencuri Motor di Minimarket Diamuk Massa, Rasain!
Minggu, 26 Juni 2022 – 10:08 WIB
Kini MS masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Personel kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang kabur dan identitasnya sudah kami ketahui," ujar Dedi.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan satu dari dua pencuri motor yang beraksi di depan minimarket wilayah Keusal, Serang, Banten, Jumat (24/6) sore
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka