Satu Pengacara Susrama Diskorsing
Majelis Nyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Minggu, 21 Februari 2010 – 08:21 WIB
Terkait alasan teradu soal legal standing atau kompetensi para pengadu, majelis berpendapat keberatan teradu tidak beralasan. Pengaduan pengadu sebagai wakil masyarakat yang menuntut ditegakkannya dharma hukum (kebenaran dan keadilan, Red). Sekaligus menyatakan pengaduan pengadu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia. "Oleh karenanya keberatan dari teradu dinyatakan ditolak," urai majelis.
Baca Juga:
Majelis juga berkesimpulan advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana. "Walaupun tidak ada kata-kata dari teradu yang secara eksplisit meminta saksi Nengah Mercedana memberikan keterangan bohong, namun berdasar atas penilaian fakta yang muncul dalam persidangan seperti keterangan saksi, alat bukti yang saling bersesuaian, majelis berpendapat hal tersebut membuktikan adanya pelanggaran," jelasnya.
Termasuk dengan hadirnya saksi-saksi yang dihadirkan pihak teradu, yakni I Nyoman Wisnu yang membenarkan adanya pertemuan di rumah jabatan Bupati Bangli I Nengah Arnawa. Pertanyaan teradu kepada Mercedana yang terus menerus dan kosisten soal tukang bekerja pada tanggal 11 Februari 2009 merupakan bagian pengkondisian secara sistematis.
Begitu halnya dengan keterangan saksi I Nyoman Rudiana Mahardika alias Talenan yang keponakan Susrama dan Bupati Arnawa serta Luh Made Astiti. Keterangan mereka ini bertentangan soal absensi tukang. Talenan bilang masih ada, hanya dirobek untuk bulan Februari. Sementara Astiti bilang absensi tukang hilang.
DENPASAR - Sejarah baru diukir Majelis Kehormatan (MK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Denpasar. Kemarin (20/2), majelis etik berjumlah
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional