Satu Pengacara Susrama Diskorsing
Majelis Nyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Minggu, 21 Februari 2010 – 08:21 WIB
Satu Pengacara Susrama Diskorsing
Termasuk keterangan Talenan soal ide surat dari Mercedana yang menyatakan bekerja saat tanggal 11 Februari 2009, di mana pada saat itu terjadi pembunuhan di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Talenan mengaku ide surat itu datang dari teradu. "Maka atas fakta itu menambah keyakinan majelis ada sesuatu yang disembunyikan," terang majelis.
Atas fakta persidangan ini, majelis berkeyakinan teradu telah melakukan pelanggaran serius. Perbuatan seperti itu bertentangan dan mencederai prinsip-prinsip bahwa advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile). Sikap sopan dan selalu hadir di persidangan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan bagi teradu. Atas putusan itu, teradu langsung menyatakan banding dan pengadu masih piker-pikir. Sementara majelis memberi waktu 21 hari sejak putusan ini bagi pengadu dan teradu untuk menyatakan sikap atas putusannya.(pra)
DENPASAR - Sejarah baru diukir Majelis Kehormatan (MK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Denpasar. Kemarin (20/2), majelis etik berjumlah
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus