Satu per Satu Jaksa Tumbang, Kompak dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Hakim Tegas
jpnn.com - JAKARTA - Satu per Satu Jaksa Tumbang, Kompak dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Hakim Tegas.
Jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak meminta agar jadwal persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digeser pada Januari 2023 mendatang.
Momen itu terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso hendak menutup persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi meringankan dari kubu Ferdy Sambo, yakni ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali.
Tiba-tiba, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengajukan interupsi.
Dia meminta majelis hakim untuk menggeser jadwal persidangan.
"Izin, Yang Mulia. Ini dari tadi saya dilirik-lirik ini sama Pak Jaksa. Ada usulan, Yang Mulia, tadi Pak Jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal yang tanggal sidang. Tanggal berapa, Pak Jaksa? Enggak usah malu-malulah, kalau kami setuju-setuju saja," kata Arman Hanis di persidangan, Kamis siang.
Kubu jaksa pun meminta majelis hakim menggeser persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Satu per satu jaksa tumbang, JPU dan penasihat hukum Ferdy Sambo kompak. Begini respons hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!