Satu per Satu Jaringan Narkoba Ditangkap, Edan, Barang Buktinya Banyak Banget

Dalam penggerebekan kedua tersebut, polisi turut menyita ganja kering seberat 102,6 kilogram yang dikemas dalam 98 paket.
“Para tersangka, delapan orang ini dan barang buktinya dibawa tim ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zulpan.
Zulpan juga mengungkapkan jaringan ini adalah jaringan yang hanya menjual narkoba dalam jumlah besar.
“Modus operandi mereka jual ganja dalam jumlah besar dan kalau sepakat paket ganja akan diberikan di suatu lokasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus delapan anggota jaringan pengedar ganja lintas provinsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam