Satu per Satu Pelaku Penyerangan SMKN 3 Semarang Ditangkap
jpnn.com, SEMARANG - Setelah melakukan penyelidikan, polisi kembali menangkap pelaku penyerangan siswa SMKN 3 Semarang.
Pelaku lima orang terdiri atas pelajar serta alumni SMKN 10 Semarang, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan penangkapan kelima pelaku itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan empat orang siswa SMKN 10 yang ditangkap sebelumnya.
Kelima orang pelaku penyerangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial LN (17), RPG (18), dan SAH (17) yang masih tercatat sebagai siswa SMKN 10 Semarang, serta MAK (22) dan KUS (21) yang merupakan alumni sekolah tersebut.
"Untuk tersangka MAK ini merupakan residivis kasus yang sama dengan korban meninggal dunia," katanya di Semarang, Rabu.
Menurut Donny, para tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam, sesuai dengan perannya masing-masing.
Sementara seusai kejadian peristiwa penyerangan dengan menggunakan senjata tajam tersebut, kedua sekolah telah didamaikan.
Sebelumnya, polisi menangkap empat siswa SMKN 10 Kota Semarang yang menjadi pelaku penyerangan dengan menggunakan senjata tajam terhadap siswa SMKN 3 Kota Semarang yang berlangsung pada Kamis (8/12).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kembali menangkap pelaku penyerangan siswa SMKN 3 Semarang.
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang