Satu per Satu Pengedar Narkoba Sabu-Sabu dan Ganja Ditangkap
jpnn.com, MEDAN - Satu per satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap aparat kepolisian dalam kurun waktu selama sebulan.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan dari 27 pelaku tersebut, pihaknya menyita barang bukti dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu seberat 208 gram dan ganja 1.068 gram.
"Penangkapan pelaku dari Kabupaten Padang Lawas Utara dan Tapanuli Selatan. Dari 27 pelaku itu, 24 orang diduga pengedar dan seluruhnya telah masuk ke tahap penyidikan, sedangkan tiga orang lagi penyalahgunaan narkotika," ujar Imam dalam keterangan yang diterima di Medan, Sabtu.
Terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN agar hasil dari Asesmen TAT nanti berupa rekomendasi rehabilitasi bagi mereka.
Kapolres menambahkan selain sabu dan ganja yang diamankan, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, kenderaan bermotor, hingga peralatan alat hisap sabu alias Bong.
“Untuk barang bukti narkoba yang kami sita, menurut para pelaku total nilainya mencapai Rp201 juta, artinya Polres Tapsel telah berhasil selamatkan uang masyarakat untuk membeli narkotika dan menyelamatkan lebih kurang 2.000 jiwa," ucapnya.
Pemaparan ini dihadiri Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Mulyadi, SH. Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Utara, Dona M Sebayang, SH. Dan personel Polres Tapsel lainnya. (antara/jpnn)
Dari 27 pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dan ganja, 24 orang telah masuk ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN