Satu per Satu Sindikat Pencurian Mobil Digulung

Selanjutnya, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kacamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang dan terakhir di Kampung Sidangresmi, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
"Kami juga berhasil menyita 14 unit mobil jenis pikap dan minibus dari ketiga tersangka dan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya," kata Suamrni.
Ia mengatakan para pelaku dalam menjalankan aksinya hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja setelah berhasil menjebol pintu dan merusak kunci kontak mobil, kemudian dengan sekejap mobil korban dibawa kabur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 56 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun dan sampai saat ini ketiganya masih dimintai keterangan. (antara/jpnn)
DW Cs harus mengakhiri petualangannya dalam sindikat pencurian mobil di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi