Satu Perampok Minimarket di Depok Langsung Ditembak Mati, Dooor!
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menembak mati satu dari empat orang terduga pelaku perampokan minimarket di Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka ditembak mati karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Jakarta, Senin, mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi pada 15 April 2020 di salah satu minimarket di Kota Depok.
Peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 22.00, sebelum melakukan aksinya, para pelaku itu berpura-pura mengambil uang di mesin ATM di dalam minimarket untuk mengintai situasi.
"Keempat orang tersebut awalnya berpura-pura untuk mengambil uang di ATM. Setelah mempelajari situasi bahwa hanya ada tiga orang karyawan, kemudian mereka langsung menyekap," kata Nana.
Setelah menyandera para karyawan minimarket dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis celurit, para pelaku memaksa karyawan minimarket yang berjumlah tiga orang itu untuk membuka brankas tempat penyimpanan uang hasil penjualan.
"Jadi mereka langsung meminta dan mengancam untuk ditunjukkan brankas uang. Akhirnya ditunjukkan di lantai dua. Mereka dapatkan uang sebesar Rp30 juta," ujarnya.
Para pelaku kemudian menyekap korbannya di dalam kamar mandi dan melarikan diri dengan menggondol uang itu.
Pihak pengelola minimarket kemudian langsung membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok kemudian membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
Polisi menembak mati satu dari empat orang terduga pelaku perampokan minimarket di Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka ditembak mati karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum