Satu Permintaan Polisi kepada Pendukung Ketum PA 212

Satu Permintaan Polisi kepada Pendukung Ketum PA 212
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Foto: Ist

Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota. (cuy/jpnn)


Penyidik Polres Surakarta bakal memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif. Terkait hal itu, pihak kepolisian memohon kepada para pendukung Slamet


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News