Satu Permintaan Polisi kepada Pendukung Ketum PA 212
Rabu, 13 Februari 2019 – 22:46 WIB

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Foto: Ist
Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota. (cuy/jpnn)
Penyidik Polres Surakarta bakal memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif. Terkait hal itu, pihak kepolisian memohon kepada para pendukung Slamet
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman