Satu PNS 1 Rumah, Ada Tunjangan Khusus, Alhamdulillah

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta ASN yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melalui proses seleksi.
Begitu pun terhadap ASN hasil seleksi CASN 2024 yang akan ditugaskan ke IKN, harus melalui proses seleksi yang ketat.
Alasannya, pemindahan ASN ke IKN tidak hanya memindahkan SDM semata. Namun, lebih pada mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.
Menteri Anas mengatakan IKN nantinya menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik.
Melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values ASN) tersebut diharapkan IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian RB, baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.
“Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja. Namun, bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja. Namun, juga memiliki skill dan bisa multitasking,” ujar Menteri Anas saat Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (29/1).
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” jelas Rini.
Formasi CPNS 2024 diprioritaskan untuk ditugaskan ke IKN, dengan fasilitas satu PNS satu rumah, juga mendapat tunjangan.
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- SK Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Tahap 1 Seusai Lebaran, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN