Satu Polisi Berpangkat Bripka Dipecat

jpnn.com - SAMPIT - Polres Kotim menindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Bahkan, salah satu anggota Polres Kotim dikenai sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD). Adalah Bripka Sri Wahyu Probo Paripurno yang menerima sanksi tersebut karena melakukan tindakan indisipliner serta tindakan melanggar hukum lainnya.
Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji menegaskan, langkah ini sudah menjadi komitmen Polri untuk memberikan tindakan tegas terhadap para anggota. PTDH ini sendiri sudah melalui berbagai tahap,baik dengan pembinaan serta bimbingan. Tetapi ternyata tidak mengalami perubahan dan melakukan tindakan pelanggaran hukum lainnya.
"Anggota yang di PTDH sudah melalui sidang kode etik dan berbagai tahapan. Kami juga mengundang pihak keluarga sebagai saksi sehingga dikemudian hari bagi anggota yang melanggar disiplin bisa kembali bersemangat dalam bertugas," katanya dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Senin (15/12).
Selain Bripka Sri, tujuh anggota lainnya untuk dilakukan proses pembinaan. Yaitu Bripka Agus Sahbani, Bripka Supriyanto, Bripka Iwan A, Brigpol Bahrianoor, Briptu Sutrisno, Briptu Wawan Kurniawan dan Bripda Adi Sunaryo. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan disaksikan oleh keluarganya masing-masing.(son/jpnn)
SAMPIT - Polres Kotim menindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Bahkan, salah satu anggota Polres Kotim dikenai sanksi pemecatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Tukang Parkir di Kuansing Tewas Dilindas Truk Perusahaan Kayu
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Kombes Latief Usman Pengin Pemudik Nyaman Masuk Jateng
- Kombes Latief Usman Naik Jabatan, Kini Wakapolda Jateng