Satu-Satu, HTI Lebih Dahulu

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencabut surat keputusan (SK) tentang badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dasar pencabutan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan pencabutan SK tentang badan hukum HTI sudah melalui kajian panjang. Keputusan itu juga sudah melalui masukan dari para ulama maupun tokoh masyarakat.
“Keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," kata Jokowi usai membuka acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di JCC Senayan, Jakarta pada Rabu (19/7).
Apakah akan ada ormas lain yang akan dibubarkan selain HTI? Mantan gubernur DKI itu mengatakan pada hari ini pemerintah baru memutuskan mencabut badan hukum HTI.
Soal peluang untuk membubarkan ormas lainnya, presiden menjawab singkat. "Kita berbicara satu-satu," pungkas dia.(fat/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencabut surat keputusan (SK) tentang badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dasar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi