Satu Sel Bersama 23 Orang Dewasa, Psikologis DS terganggu
Sabtu, 08 Juni 2013 – 17:27 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menyayangkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menjatuhkan vonis penjara 2 bulan 6 hari pada DS, anak berusia 11 tahun karena telah mencuri. Sebab, vonis itu telah melanggar hak anak dan juga undang-undang yang berlaku.
"Saya kira, kita pernah mencatat kasus Raju yang juga ditahan dicampur dengan orang dewasa, dan kita waktu itu minta revisi UU nomer 3 tentang UU perlindungan anak. Artinya anak yang belum berumur 12 tahun itu tidak boleh dipidana," ujarnya saat mengelar jumpa pers di kantor LBH, Jakarta, Sabtu (8/6).
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menjelaskan bahwa, pihak kepolisian bisa mengembalikan DS ke orangtua, dan bila orangtua tidak mampu, bisa diserahkan ke dinas sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Terlebih, setelah DS ditahan satu sel dengan orang yang berumur lebih dewasa, menurut Kak Seto hal itu bisa menganggu psikologisnya.
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menyayangkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok