Satu Sel Bersama 23 Orang Dewasa, Psikologis DS terganggu
Sabtu, 08 Juni 2013 – 17:27 WIB

Satu Sel Bersama 23 Orang Dewasa, Psikologis DS terganggu
"Adik ini memang mencuri handphone dan dipenjara bersama 23 orang dewasa, dia di dalam diperbudak disuruh-suruh. Ini jelas menganggu kejiwaan dia secara tidak langsung karena diperlakukan seperti itu selama di sel," terangnya.
Untuk itu, Kak Seto berharap kasus DS ini bisa menjadi pelajaran semua pihak, agar ke depan tidak ada lagi perlakuan seperti ini. "Mari kasus ini kita jadikan pelajaran bersama, agar anak-anak seperti ini di tempatkan di tempat yang layak untuk dibina," tutupnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menyayangkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan