Satu Sel dengan Tahanan Kasus Pencurian-Narkoba, Nikita Mirzani Diperlakukan Begini
jpnn.com, SERANG - Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani mengatakan Nikita Mirzani ditempatkan di blok wanita bersama beberapa tahanan.
Nikita mendekam di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 malam.
"Kamar Nikita Mirzani digabung dengan kasus narkoba dan pidana umum, yaitu pencurian," ucap Doddy dilansir dari JPNN Banten, Rabu (26/10).
Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan penahanan Nikita berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Terdakwa sudah ditempatkan di sel sama dengan yang lain," ucap Masjuno.
Dia menambahkan sel yang ditempati Nikita Mirzani berisi delapan orang terdakwa lainnya.
"Di kamar ada delapan orang, berarti jadi sembilan orang dengan Nikita Mirzani," ujarnya.
Masjuno menegaskan pelayanan terhadap Nikita sama dengan tahanan lainnya.
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 atas kasus yang menjeratnya.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati